PENGATURAN PROTOKOLER DIANGGAP BERLEBIHAN

12-01-2010 / BADAN LEGISLASI

             Mayoritas anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) menganggap pengaturan protokoler yang diberikan kepada pejabat Negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat dianggap berlebihan.

            Hal ini disampaikan beberapa anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri, Deputi Karumga Kepresidenan Bidang Protokol, Selasa (12/1), yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Moelyono.

            Anggota Fraksi Partai Gerindra, Harun Al Rasyid mengatakan, jika pengawalan dengan menggunakan mobil sirine itu diberlakukan kepada Presiden dan Wakil Presiden hal itu sangat pantas dan wajar.

            Namun pengawalan dengan mobil sirine itu juga diberlakukan kepada menteri dan pejabat-pejabat Negara lainnya, hal inilah yang sering menimbulkan kemacetan dan sering terdengar caci maki dari pengguna jalan yang lain.

            Tentunya, kata Harun, perlu ada pengaturan yang jelas pengawalan dengan mobil sirine ini. Karena rakyat sudah anti pati ditengah-tengah kemacetan lalu lintas di Jakarta, tiba-tiba ada mobil pejabat yang lewat jalan tersebut dengan pengawalan mobil sirine.”Saya bahkan risi dengan keprotokolan ini,” kata Harun yang mantan gubernur ini.

            Sebaiknya, katanya, keprotokolan ini berlaku yang wajar saja. Dinegara-negara lain seperti Australia dan Amsterdam, pejabat Negara dan pejabat pemerintahan ini bahkan sangat dekat dengan rakyat. Karena penghormatan itu bukan karena dibuat, tapi tumbuh dari dalam pribadi pejabat yang bersangkutan.

            Untuk itu, dalam rangka mendapatkan berbagai masukan tentang Rancangan Undang-undang Protokol yang menjadi usul inisatif DPR RI, Harun menanyakan bagaimana pengaturannya.

            Senada dengan itu, Hj. Himatullah Alyah Setiawaty menambahkan, sebaiknya dibuat pengelompokan jenis kegiatan yang perlu mendapatkan fasilitas keprotokolan. Dia sependapat keprotokolan yang ada sekarang ini berlebihan. Bahkan, hal ini sangat terlihat bagi pejabat pemerintahan didaerah-daerah.

            Sementara itu,  anggota F-PDI Perjuangan Irsal Yunus menanyakan, apa sanksi yang akan diberikan terhadap seluruh pelanggaran kegiatan keprotokolan ini. Karena dia belum melihat sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran ini.

Untuk itu, dia mengusulkan perlunya diatur mengenai sanksi yang tegas bagi pelanggar UU tersebut. Selama ini, dia melihat pelaksanaan keprotokolan yang sering dilanggar karena tidak ada sanksi. Sehingga kesalahan yang dilakukan itu akhirnya  terulang kembali..      

Selain masalah sanksi, anggota Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengingatkan jangan sampai ada Peraturan Pemerintah (PP) lebih dari satu terhadap implementasi Undang-undang ini jika nantinya telah disahkan.

Diharapkan PP yang hanya satu itu bisa merupakan Peraturan sapu jagad, sehingga RUU tersebut harus dibahas secara detail. Perlu diingat, kata Ferdi, masih segudang UU yang menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah, dan sampai sekarang PP tersebut masih banyak yang belum terselesaikan.

“Banyaknya peraturan bagi sebuah UU akan menjadikan UU tersebut semakin lama implementasinya di lapangan,” katanya.

Ferdiansyah juga minta agar RUU tentang Protokol ini segera disosialisasikan dengan baik dan benar, sehingga dapat lebih efektif.

Terhadap pembahasan RUU tersebut, Ketua Baleg Ignanius Moelyono mengatakan,  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. (tt)

BERITA TERKAIT
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...
Firman usulkan Pemisahan Pemilu Legislatif - Eksekutif
31-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap,...
Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi
19-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini...